-->

Ads (728x90)

Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto Janji Akan Berpihak kepada Masyarakat
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ricki Ferdinan saat memimpin jalannya prosesi sumpah janji unsur pimpinan defenitif DPRD Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senggarang, Selasa (22/10/2024) (Angga/Peristiwanusantara.com).

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
- Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang defenitif periode 2024 - 2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (22/10/2024).

Pelantikan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, dengan agenda pengangkatan dan sumpah janji pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senggarang.

Adapun anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dilantik sebagai unsur pimpinan pada hari ini yakni Agus Djurianto dari partai PDI-P yang dilantik sebagai Ketua, Ade Angga dari partai Golkar yang dilantik sebagai Wakil Ketua I dan Syarifah dari partai NasDem yang dilantik sebagai Wakil Ketua II.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ricki Ferdinan memimpin jalannya prosesi sumpah janji unsur pimpinan defenitif DPRD Kota Tanjungpinang tersebut.

Dilantik Sebagai Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto Janji Akan Berpihak kepada Masyarakat
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto (Angga /Peristiwanusantara.com)

Setelah pengucapan sumpah janji, sidang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyerahan surat keputusan Gubernur serta foto bersama.

Dalam penyampaiannya Agus berjanji akan menjalan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya serta senantiasa  berpihak kepada masyarakat.

Disamping itu Agus juga akan berusaha menggesa pembentukan instrumen penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, seperti AKD dan Tatip DPRD dapat diparipurnakan agar fungsi dewan dapat sepenuhnya sempurna.

"Karena DPRD di daerah lain itu mereka sudah melaksanakan kunjungan kerja dan melakukan pembahasan APBD," kata Agus. (Angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar