Operator OPD saat mengikuti sosialisasi SIPD E-Walidata,di ruang rapat utama Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (16/10/2024) (Ist/Angga) |
By Angga Prasetio
TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi SIPD E-Walidata, penyusunan rekomendasi, dan metadata kegiatan statistik, bertempat di ruang rapat utama Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 32 operator perangkat daerah ini, dibuka oleh Kepala Bappelitbang, Riono yang juga selaku Sekretaris/Koordinator Forum Satu Data Indonesia (SDI), dan dihadiri Kepala Dinas Kominfo, Teguh Susanto selaku Walidata, yang diwakili Kabid Statistik dan Persandian Ririn Noviana.
Dalam sambutannya, Riono mengatakan sosialisasi ini penting untuk memastikan data yang dihasilkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Satu Data Indonesia bertujuan mempermudah akses dan berbagi data antar instansi melalui pemenuhan standar data dan metadata,” ujar Riono.
Ia menyebut untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemko Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data.
Riono menjelaskan, SIPD E-Walidata adalah aplikasi yang dikembangkan Pusdatin Kemendagri, yang memuat empat modul utama yaitu statistik sektoral daerah, data perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pembangunanan daerah, dan analisis serta profil pembangunan daerah.
Aplikasi itu, dirancang untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan berbasis data, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan akurat dalam pengelolaan sumber daya daerah.
Riono berharap melalui sosialisasi ini, operator dapat lebih memahami aplikasi tersebut, sehingga dapat mempercepat pengisian data statistik sektoral daerah yang saat ini masih nihil di Tanjungpinang.
Sementara, Ririn Noviana mengatakan rekomendasi kegiatan statistik merupakan saran dan masukan dari BPS kepada penyelenggara kegiatan statistik, baik di kementerian, lembaga, maupun perangkat daerah.
Rekomendasi ini diberikan berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi BPS terhadap rancangan kegiatan statistik, termasuk kompilasi produk administrasi dan penyelenggaraan survei.
“Tujuan dari pembinaan statistik sektoral adalah untuk menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan statistik dan mewujudkan sistem statistik nasional yang handal, efektif, dan efisien,” kata Ririn.
Selain itu, rekomendasi ini juga menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik yang menjadi rujukan bagi statistik di Indonesia, sehingga hasil penyelenggaraan kegiatan statistik dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Hingga saat ini, terdapat 15 perangkat daerah dan 1 RSUD, yang telah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS.
Secara keseluruhan, sudah ada 27 kegiatan statistik yang mendapat rekomendasi, dengan rincian, 2 kegiatan tahun 2021, 2 kegiatan di tahun 2022, 12 kegiatan pada tahun 2023, dan 11 kegiatan hingga Oktober 2024.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan dua hari, yaitu Rabu (16/10) untuk 17 OPD dan Jum'at (18/10) diikuti 15 perangkat daerah.
“ Melalui kegiatan ini, saya berharap data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dapat memenuhi standar nasional dan dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya. (Bar)
Editor : Patar
Posting Komentar