Sekdfa Jefridin (7 dari kanan) bersama kajari Batam dan peserta FGD Penyusunan Ranperda PSU di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (09/10/2024) (Ist/Carles). |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pada Rabu (09/10/2024).
FGD yang digelar di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd dan dihadiri oleh 150 peserta, termasuk OPD terkait, instansi vertikal, anggota asosiasi perumahan, dan camat.
Hadir sebagai narasumber pada FGD ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H dan Kepala BPKAD Kota Batam, Malik.
“ FGD ini digelar untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan PSU di Kota Batam, seiring dengan pesatnya perkembangan kawasan perumahan dan pemukiman,” kata Sekda Jefridin mengawali sambutannya.
Jefridin mengatakan bahwa PSU adalah kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah, merupakan jaminan keberlanjutan fasilitas tersebut.
“ Pemko Batam sedang menyusun Perda agar penyelenggaraan PSU memiliki dasar hukum yang kuat," kata Jefridin.
Menurut Jefridin, dalam konteks pembangunan Batam sebagai kota yang terus berkembang, PSU memegang peran penting dalam mewujudkan pemukiman yang layak huni. Fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas lainnya tidak hanya memberikan kenyamanan, namun juga mendukung kualitas hidup masyarakat.
Selain penyusunan Ranperda, Pemko Batam juga telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Utilitas di Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada bulan Oktober 2024.
Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan juga telah menerima 349 berkas penyerahan PSU dari pengembang, dengan tujuan memastikan keberlanjutan pembangunan perumahan yang efisien dan efektif.
Ia menyebut rangkaian penyerahan PSU ini mencakup pembangunan fisik serta masa pemeliharaan yang berlangsung secara bertahap.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini karena menjadi bagian penting dalam fase awal penyusunan Ranperda PSU. Kehadiran narasumber yang kompeten diharapkan dapat memberikan bimbingan dan masukan berharga untuk mendukung kinerja Pemko Batam ke depannya,” tutup Jefridin.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., dan Kepala BPKAD Kota Batam, Malik dalam materinya memberikan pandangan hukum dan manajemen keuangan terkait penyelenggaraan PSU.
Kepala Dinas Perakimtan Kota Batam, Drs. Eryudi, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan PSU dikelola sesuai standar teknis dan aturan yang berlaku. Selain itu, transparansi dalam penyerahan dan pengelolaan PSU menjadi hal penting yang akan dijamin melalui Perda yang sedang disusun.
Menurut Eryudi bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat mempengaruhi kualitas PSU.
“ Melalui Perda ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan pengembang serta memastikan semua pihak berperan aktif dalam menjaga kualitas prasarana yang ada,” katanya.
Setelah Perda tersebut diterbitkan, katanya, diharapkan PSU di Kota Batam dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar