-->

Ads (728x90)

Kabinet Prabowo-Gibran berfoto bersama di Istana Kepresidenan. (Grandyos Zafna/detikcom)

Editor By : Ismanto

JAKARTA, Peristiwanusantara.com
- Anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi menteri dan wakil menteri ada yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029. Jumlah menteri dan wakil menteri kabinet Prabowo yang merupakan anggota DPR sebanyak 8 orang.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (23/10/2024), kedelapan orang tersebut berasal dari 4 partai politik pendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Seluruhnya merupakan menteri dan wakil menteri yang sifatnya kerja teknis.

Berikut daftar menteri-wakil menteri kabinet Prabowo yang anggota DPR:

  1. Prasetyo Hadi, sebagai Menteri Sekretaris Negara (Partai Gerindra)
  2. Sugiono, sebagai Menteri Luar Negeri (Partai Gerindra)
  3. Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan (Partai Gerindra)
  4. Meutya Viada Hafid, sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Partai Golkar)
  5. Maman Abdurahman, sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Partai Golkar)
  6. Nusron Wahid, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Partai Golkar)
  7. Teuku Riefky Harsya, sebagai Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Partai Demokrat)
  8. Faisol Riza, sebagai Wakil Menteri Perindustrian (Partai Kebangkitan Bangsa)

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota Dewan dilarang rangkap jabatan. Berikut bunyi aturannya

Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 238
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Para anggota DPR yang dilantik menjadi menteri dan wakil Menteri dapat mengundurkan diri dari DPR dan digantikan lewat mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Penunjukan para pengganti itu akan dilakukan partai asal masing-masing anggota DPR yang menjadi menteri. Anggota DPR baru yang ditunjuk akan diambil sumpahnya di rapat paripurna DPR.

Sumber : detik.com




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar