Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi (3 dari kanan) saat menggelar konfersi pers di Kantor Bea Cukai kepri, Jumat (25/10) (Ist/Parulian) |
By Parulian
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Sebanyak 189.000 benih bening Lobster senilai Rp 19,2 miliar berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri bersama Tim Gabungan di hutan bakai sekitar Perairan Tandur, Jumat (25/10).
Benih bening Lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat atau High Speed Craft (HSC). Namun saat petugas menemukan benih bening Lobster tersebut, kapal cepat Bersama tekongnya berhasil kabur.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi didampingi perwakilan dari KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bakamla RI, saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di kantor Bea Cukai Kepri, Jumat (25/10) mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening Lobster ini, atas informasi yang mereka peroleh pada Kamis (24/10) yang menyebut akan ada kapal cepat (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia.
“ Atas informasi itu, tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
Kemudian dilakukan kegiatan pemantauan dan pengejaran hingga HSC tersebut masuk ke sungai namun tim kehilangan jejak, lalu dilakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur.
" Tim melakukan penelusuran yang cukup lama sampai ujung sungai dan ditemukan puluhan box styrofoam di hutan bakau, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan sebanyak 42 box berisi benih bening Lobster di hutan bakau tetapi HSC dan pelaku tidak dapat ditemukan," kata Adhang Noegroho Adhi.
Adhang Noegroho mengatakan setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun, didapati benih bening Lobster sebanyak 189.000 ekor dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 19,2 milyar.
" Dalam melakukan pengawasan, tim Patroli Laut Bea dan Cukai selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi diantaranya dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI serta tindakan pengawasan lainnnya," kata Adhang Noegroho
Benih bening Lobster ini, katanya, akan dilepasliarkan oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polres Karimun, Lanal TBK, Bakamla RI bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
Penyelundupan benih bening Lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Ia mengatakan penyelundupan benih bening Lobster ini berhasil digagalkan berkat sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Direktorat P2 BC, KPU BC BATAM, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI. (Parul)
Editor : Ismanto
Posting Komentar