-->

Ads (728x90)

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 685 Gram Sabu dan 78 Butir Happy Five
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi (tengah) saat menggelar konfersi pers di kantor BC Batam, Senin (21/10) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 685 gram dan 78 butir Happy Five. Yang diamankan dari dua orang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin pria, berinisial CS dan R di Terminal Ferry kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay yang baru datang dari Stulang Laut Malaysia.

Untuk mengkelabui petugas, jedua pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di selangkangannya dan saku celananya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi yang didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi Mujiono kepada wartawan di kantor BC Batam, Senin (21/10) mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisial CS. Ia diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam saat baru tiba dari Stulang laut Malaysia, pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Muhtadi mengatakan CS merupakan penumpang kapal MV.Oceana 7, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya. 

Petugas kemudian membawanya ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati pada saku celana, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang  diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 78 (tujuh puluh delapan) butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 (satu) set alat isap sabu (bong).

“ Yang lebih mengagetkan pada area selangkangannya, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” katanya. 

Dari hasil uji laboratorium, hasilnya mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine dan Narkotika golongan IV  yang mengandung zat nimetazepam (happyfive),” tambahnya.

Kepada petugas, lanjutnya, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB melalui Pelabuhan Batam Center. CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 8 juta.

“ Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba,” katanya.

Kemudian pelaku berinisial R, diamankan pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 18.50 WIB di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay yang baru datang dari Stulang Laut, Malaysia.

Pelaku berinisial R ini, merupakan penumpang penumpang kapal MV. Marine Hawk  3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit. Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangannya setelah diperiksa didapati 3 (tiga) bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine total 435 (empat ratus tiga puluh lima) gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta 2 (buah) alat hisap sabu (bong). 

“ Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.” ungkap Muhtadi.

Kepada petugas pelaku R mengaku bahwa ia melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada Rabu (16/10/2024)  dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. 

Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu (bong) kepadanya. Selanjutnya, pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.

“ Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Atas penindakan ini, katanya, pihaknya telah menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya Narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 5,6 milyar.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” kata Muhtadi mengakhiri.  (man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar