-->

Ads (728x90)

Aniaya Teman Sekompleknya Karena Tersinggung, Seorang Remaja Diringkus Polsek Batuaji
Pelaku penganiayaan yang diringkus Polsek Batu Aji, Minggu (29/9/2024) (Ist/Dedi)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial JM (16), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AB di Perumahan Putra Jaya Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, pada Minggu (29/09/2024) kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang mengakibatkan korban AB mengalami luka robek dibagian bibir atas dan mengalami patah 4 gigi bagian bawah.

Informasi yang didapat, bahwa terduga pelaku dengan korban sama-sama satu komplek di perumahan tersebut. Dan diketahui, kejadian itu bermula ketika tersinggung dengan perkataan korban. Tak terima dengan ucapan tersebut, terduga pelaku pun langsung melancarkan aksinya hingga korban babak belur.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban berinisial LB, awalnya LB mendapatkan informasi dari teman anaknya (korban) yang mengatakan bahwa korban mengalami penganiayaan di perumahan putra jaya dan sedang menjalani perawatan di RSBP Batam Kecamatan Sekupang.

Kemudian, LB bergegas menuju RSBP Batam untuk melihat kondisi anaknya. Setelah mengetahui kondisi anaknya yang sedang dirawat, kemudian LB langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Batu Aji.



Kapolresta Barelang Kombes Pol Hubertus Ompusunggu melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal membenarkan bahwa unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang remaja, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban AB.

"Pelaku ditangkap di sekitar Kecamatan Sekupang oleh tim unit reskrim saat diperjalanan akan pulang ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap beliau

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Batu Aji untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (De)

Editor : Ismanto


Posting Komentar