-->

Ads (728x90)

10 Kg Sabu dan Senjata Pistol Jenis Blank Gun dari Malaysia Diamankan Lantamal IV Batam
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr Yoos Suryono Hadi saat menggelar konfersi pers di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (23/10) (Ist/Parulian)

By Parulian

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Lantamal IV Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastic seberat 10 kg lebih. Barang haram ini dibawa Nordan selaku tekong kapal boat viber jenis Slodang mesin 85 PK, kemudian diamankan petugas saat melintas di Perairan Barat Pulau Takong Iyu, Minggu (20/10).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr Yoos Suryono Hadi kepada wartawan di Mako Lantamal IV Batam, Rabu (23/10) mengatakan penyelundupan sabu ini berhasil digagalkan atas informasi yang diterima oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) pada Minggu (20/10) kemarin sekira pukul 16.30 WIB. Informasi itu menjelaskan akan ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boad warna hijau mesin Yamaha 85 PK.
 
Kemudian Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan Boat tersebut. Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong Iyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia.

Berdasarkan pantauan tersebut, katanya, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, kemudian tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan.

Selanjutnya, pada pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan kecepatan tinggi. Tim langsung melaksanakan pengejaran selama kurang lebih 5 menit.

Saat dilakukan pengejaran, lanjutnya, petugas memberikan penembakan peringatan yang membuat boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada kordinat 1'16.024' N  103'19.070' E. yang menyebabkan boat tersebut tenggelam kemudian tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwarna hitam.

Esok harinya, pada Senin (21/10) sekira pukul 01.30 WIB, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis “NIK”, dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin.

Setelah itu, pada pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan Scientific Themo jenis Trunarc, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.

Kemudian petugas membawa pelaku ke Balai Pengobatan Lanal TBK untuk mengobati luka dan kepalanya. 

“ Setelah itu pelaku atau kurir bersama barang bukti berupa senjata laras pendek jenis Blank Gun dan sabu seberat 10 kg lebih akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Parul)

Editor : Ismanto


Posting Komentar