-->

Ads (728x90)

Simpan Sabu Seberat 2,8 Kilogram di Rumahnya, RD Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Senin (9/9) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Parulian

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Narkotika jenis sabu seberat 2.843 gram (2,8 kilogram) yang berasal dari negara Malaysia, diamankan Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau dari rumah seorang pria berinisial RD.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar konfersi per kepada sejumlah awak media di Mapolres Karimun, Senin (9/9/2024) mengatakan pelaku RD diamankan di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Selanjutnya Kapolres Karimun mengatakan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di atas lemari kamar tersangka RD, dengan rincian barang bukti sabu seberat 2.098 gram dibungkus di dalam kemasan teh cina merk Chines Pin Wei, lalu 473 gram dibungkus plastik hitam, 270 gram di dalam toples bening dan paket kecil seberat 2,01 gram.

"Barang haram ini dibawa ke Karimun melalui pelabuhan tikus oleh terduga pelaku lain yang dikenal dengan nama Amboi, kemudian sabu itu dititipkan ke RD untuk disimpan sembari menunggu arahan lanjutan," kata Kapolres Karimun,

Pengungkapan peredaran narkotika ini, lanjut Kapolres, merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dan Polda Kepri dalam memberantas narkotika dan mencegah barang-barang haram ini masuk ke wilayah Karimun. (Parul)



Editor : Ismanto

Posting Komentar