-->

Ads (728x90)

Polisi Minta Peran Orangtua Antarkan Anaknya ke Sekolah
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan. (Ist/dedi)


By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Pihak Kepolisian meminta pelajar agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Hal tersebut disampaikan mengingat beberapa hari belakangan ini, ada pelajar meninggal dunia disebabkan laka lantas di jalan raya.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan meminta kepada orangtua siswa agar peduli dan melarang anak-anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Hal itu demi kenyamanan dan keamanan anak-anak kita.
     
"Seusia anak-anak SMP dan SMA hampir sebagian besar sudah bisa mengendarai motor. Namun orangtua harus menyadari perilaku anaknya, sebab kalau berdasarkan peraturan lalu lintas belum diizinkan untuk berkendaraan di jalan raya, karena belum mengantongi SIM," kata Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, Kamis (19/9/24).
     
Ia memperhatikan, sebagian besar para orangtua sibuk dengan pekerjaannya, sehingga anak-anaknya yang pergi ke sekolah dibiarkan membawa motor dan tanpa pikir panjang keselamatan anak-anaknya.

"Memang kita tahu bahwa kesibukan orangtua untuk pekerjaannya. Akan tetapi diperhatikanlah anak-anaknya saat mau sekolah. Jadi jangan dibiarkan anak-anaknya bawa kendaraan sendiri. Kalau pun tak bisa diantarkan, ya diojekkan atau yang lainnya," terangnya Kapolsek Sagulung itu.
     
" Saya meminta orangtua harus memperhatikan anaknya, jangan memberikan apa yang belum boleh dilakukan, seperti mengendarai kendaraan di jalan. Ini bukan hanya pada siswa bersangkutan tetapi sangat membahayakan bagi pengguna jalan raya. Karena saya perhatikan siswa tersebut belum tahu aturan berlalu lintas, dan pasti kebut-kebutan," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah memperingatkan pihak sekolah untuk kembali pertegas larangan kepada siswa untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

Hal ini dikarenakan banyaknya terjadi kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar di jalan raya. Apalagi sepekan terakhir sudah dua orang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan maut.

Untuk menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung mengatakan sebenarnya jauh-jauh hari sudah ada larangan kepada siswa untuk berkendara sendiri ke sekolah, akan tetapi larangan itu tak diindahkan.

Jadi, lanjutnya, untuk saat ini larangan kepada siswa untuk bawa kendaraan harus dipertegas kembali dan banyak faktor pertimbangan. Yang tujuan utamanya agar siswa tetap aman, terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, sambungnya, para pelajar ini belum bisa memiliki SIM dikarenakan belum cukup umur. Jadi hal inilah yang mau ditegaskan kembali kepada para pelajar.

"Para pelajar ini belum bisa memiliki SIM karena belum cukup umur. Ini yang mau kita tegaskan kembali, agar tak membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Kadisdik Kepri, Andi Agung saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga menjadikan PR ke depannya. Pasalnya, pihak sekolah diminta untuk tegas melarang siswa nya berkendara sendiri ke sekolah.

Kemudian, pihak orangtua di rumah juga harus diberikan sosialisasi untuk tidak memberikan kebebasan pada anaknya untuk berkendaraan sendiri baik ke sekolah ataupun kegiatan lain di luar jam sekolah apalagi belum memiliki SIM.

"Jadi persoalan ini harus dibahas bersama pihak terkait seperti pihak kepolisian. Anak-anak yang belum memiliki SIM memang tidak diperkenankan membawa kendaraan sendiri. Orangtua harus siap antar dan jemput,” ujarnya. (De)

Editor : Ismanto

Posting Komentar