-->

Ads (728x90)

KKP RI Kembali Tangkap 5 KIA Pencuri Ikan di Samudera Pasifik dan Selat Malaka
Personel KKP saat mengamankan KIA pencuri ikan di  Selat Malaka (Foto : dok/Humas KKP RI )

By Dedi Manurung

BITUNG, Peristiwanusantara.com
-- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mengamankan 5 unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan saat beraksi di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka.

Kelima unit kapal tersebut masing-masing empat berbendera Filipina dan satu berbendera Malaysia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan lima KIA merupakan bukti pemerintah dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan.

“Penangkapan empat KIA Filipina bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717 yang kemudian berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang sedang mencari ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal,” ujar Dr Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Rabu, (25/9/2024)

“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut,” sambungnya.

Ipunk juga menjelaskan, satu set KIA tersebut berupa dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.

“Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Bulan Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon diperbatasan,” ujarnya.

Terkait taksiran kerugian, lanjut Ipunk, pihaknya memastikan bahwa kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan lebih besar dari kerugian ekonomi.

“Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Untuk itu negara hadir, pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” ujarnya.

Setelah diperiksa, kapal ikan asing berbendera Malaysia yang bermuatan 100 kilogram ikan campur tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono membeberkan kronologis penangkapan 4 KIA tersebut. Ke-3 KIA diamankan pada waktu yang bersamaan tepatnya pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 23 00 WITA kemudian satu kapal pengangkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, (21/9/2024) pukul 00:20 WITA.

“Kami mengamankan tiga kapal terlebih dahulu yang sedang melakukan aktivitas, selang beberapa lama kami berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan yang stand by di lokasi lain. Ada 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina yang diamankan,” ujarnya.

Kapal Trawl Ilegal Malaysia di Selat Malaka KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl di Perairan Selat Malaka di WPPNRI-571.

“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Barang bukti diamankan dan KAI JHF 727 B dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui, berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP RI berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang diantaranya 21 KIA dan 113 KII angka tersebut meningkat jika dibandingkan Semester I Tahun 2023 yang mencapai 75 kapal, 9 KIA dan 66 KII. (De)

Editor : Ismanto



Posting Komentar