Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi saat mengintrogasi pelaku jambret di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/09/2024) (Ist/Posman) |
By Posman
BATAM, Peristiwaranusantara.com – Baru 25 hari menghirup udara segar, dua orang residivis berinisial SO (23) dan RP (23) kembali berurusan dengan polisi lantaran menjambret seorang pengendara wanita.
Polisi juga meringkus seorang pria berinisial WO, lantaran bertindak sebagai penadah hasil curian kedua pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/09/2024) mengatakan kronologis kejadian pada Rabu (11/9/2024) sekita pulul 13.00 WIB, kedua pelaku SO dan RP dari tempat kos-kosannya di Jodoh berkeliling di seputaran wilayah Sekupang dengan menggunakan sepeda motor Mio, para pelaku berkeliling untuk mencari korban yang bisa dijambret.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolesta, pelaku RP bertugas mengendarai motor sedangkan SO bertugas untuk menarik barang korban.
Didamping Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan setelah berkeliling wilayah Sekupang, para pelaku tidak menemukan sasaran untuk dijambret, sehingga para pelaku menuju ke Batamcenter.
Sekira pukul 16.00 WIB, katanya, pada saat di Jalan PLN kedua pelaku melihat seorang wanita sedang mengendarai motor sambil menyandang tas di tangannya, melihat korban tersebut pelaku langsung mengikuti korban hingga ke Perumahan Tunas II Orchard Park dan langsung memepet korban dari sebelah kanan kemudian menarik tas korban dengan paksa sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
“ Tas milik korban itu, berisi uang tunai Rp 300 ribu kemudian 2 buah handphone, KTP, SIM, STNK, ATM dan kartu BPJS. Kemudian pelaku membuang tas beserta KTP, SIM, STNK, ATM dan kartu BPJS ke gorong-gorong yang berada di Ruko Simpang Polsek Lubuk Baja,” katanya.
Sedangkan isi yang di dalam tas milik korban lainnya seperti 1 unit HP realme C53 warna hitam, 1 unit HP Samsung A20S warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu diambil oleh kedua pelaku. Kemudian 1 unit HP real me C53 warna hitam dijual pelaku kepada tersangka WO dengan harga Rp.700 ribu,-
Setelah dijabret, kata Kapolresta, korban membuat laporan polisi kemudian unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan.
Pelaku penadah berinisialWO berhasil diamankan di daerah Batu Ampar, sedangkan pelaku SO dan RP berhasil ditangkap di daerah Jodoh berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jambretnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara tetap waspada pada barang bawaan.
“ Saat berkendara jangan bermain ponsel atau meletakkan ponsel di dashboard sepeda motor,” katanya.
Atas perkara ini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1, Ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar