-->

Ads (728x90)

Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan Tahun 2024, Bupati Surya Sampaikan Ini
Bupati Surya bersama Forkopimda dan anggota Satlinmas saat kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Kisaran, Rabu (18/9/2024) (Janes/Peristiwanusantara.com)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan atau Desa yang dibentuk oleh Lurah atau Kepala Desa untuk melaksanakan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas.

Demikian disampaikan Bupati Asahan H Surya Bsc saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/9/2024) di Gedung Olahraga (GOR) Kisaran.

“Linmas sendiri merupakan segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam melindungi masyarakat dari berbagai gangguan serta upaya untuk melaksanakan  tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pilkades, pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara” tegasnya.

Menurut Bupati Asahan kegiatan ini sangat penting, karena selain sebagai ajang silahturahmi antar sesama anggota Satlinmas, juga sebagai pembekalan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di Kabupaten Asahan dengan tujuan untuk peningkatan kemampuan dan ketarampilan anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai dengan dasar penyelenggaraan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.

Jumlah Satlinmas di Kabupaten Asahan saat ini, katanya, sebanyak 5.685 orang, dari jumlah itu sebanyak 2.746 orang akan ditugaskan di 1.373 TPS untuk menjadi petugas ketertiban TPS.

"Artinya bahwa tugas Satlinmas yang berada di Desa dan Kelurahan pada Pemilu tahun ini adalah menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, memelihara dan menjaga keamana TPS, menjaga keamanan barang-barang keperluan Pemilu serta membantu aparat penyelenggara dalam mengamankan dan menertibkan pelaksanaan Pilkada. Untuk itu Satuan Linmas harus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan TNI, Polri dan Dinas Instansi terkait dalam melaksanakan tugas pokoknya” ucap Bupati Asahan.

Bupati Asahan berpesan kepada anggota Satlinmas, yaitu manfaatkan pelatihan dengan optimal untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai anggota Satlinmas.

Serta selalu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, fokus pada keamanan dan ketertiban di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS), perhatikan potensi gangguan yang dapat mengancam kelancaran Pilkada dan segera lakukan langkah-langkah pencegahan, Satlinmas harus senantiasa bekerjasama dengan pihak Kepolisian, TNI, dan Penyelenggara pemilu lainnya. Koordinasi yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap situasi dapat diatasi dengan cepat dan tepat.

“ Tidaklah mudah, tugas ini bukanlah tugas yang ringan, namun saya yakin dan percaya bahwa dengan semangat kebersamaan dan dedikasi tinggi, kita semua dapat melaksanakannya dengan baik. Mari kita jaga nama baik daerah kita dengan memastikan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar,” kata Bupati Asahan.

Dalam laporannya, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Moh. Azmy Ismail, A.P.,M.Si mengatakan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.

Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2022 perihal Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Asahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2/239/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lebih lanjut Azmy menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.

Untuk peserta peningkatan kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan berjumlah 1.100 orang yang terdiri anggota Satgas Linmas Kecamatan dan anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini, juga dihadiri Kajari Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Ketua KPU Kabupaten Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Satgaslinmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan. (Jan)

Editor : Ismanto

Posting Komentar