-->

Ads (728x90)

Dua Pelaku Hipnotis di Batam Diringkus Polisi di Lombok NTB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K,M.H bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si.saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Dua pelaku hipnotis berinisial HC dan I yang menipu dan membawa kabur uang yang diambil dari ATM korbannya sebesar Rp 273 juta, berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K,M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri mengatakan kedua pelaku diringkus di salah satu hotel, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jum’at (30/8/24) kemarin sekira pukul 02.30 WIB.

Ia menjelaskan kronologis kejadian kasus tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis dengan modus operandi ingin menguasai seluruh uang korban ini, berawal pada hari Senin (12/8/24) sekira pukul 10.00 WIB, korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Farma, kemudian korban pergi ke salah satu Mall yang ada di Kota Batam untuk berbelanja dan selesai sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa ada orang yang menjahati korban dan memasukkkan 7 buah jarum ke dalam tubuh korban, dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuhnya.

Kemudian korban pun dibawa pelaku keluar tempat berbelanja, saat sampai di depan pintu pelaku meminta korban untuk menjemput ATM miliknya ke rumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.

Setelah itu, korban pun kembali ke salah satu Mall yang ada di Kota Batam tersebut dengan menggunakkan Gojek yang sama sesampainya di Mall tersebut, korban menyerahkan 1 kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku.

Beberapa saat kemudian pelaku menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka, dan kemudian pada pada hari Senin (26/8/24) saat akan mengecek saldo di ATM nya, korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan pelaku kepadanya bukan ATM miliknya.

Selanjutnya, pada hari Selasa (27/8/24) korban pergi ke Bank dan saat itu ia baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 sampai 17 Agustus 20224.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024.

Atas laporan pelapor tersebut, Satreskrim Polresta Barelang langsung menindaklanjutinya, kemudian Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok.

Kemudian pada hari Kamis (29/8/24) sekira pukul 07.55 WIB. Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskimum Polda Kepri berangkat ke Lombok, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya pada hari Jum’at (30/8/24) sekira pukul 02.30 WIB, 2 orang pelaku berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 kartu ATM, 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.

Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 378 K.U.H.Pidana, yang menjelaskan bahwa barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara. (man)

Editor : Ismanto


Posting Komentar