-->

Ads (728x90)

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Penyelundup Minyak Tanah di Tanjung Gundap Batam
Mobil Toyota yang dikendarai pelaku SR yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri lantaran diduga menyelundupkan minyak tanah, Jumat (13/9/24) (dok Humas Polda Kepri)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
–  Ditpolairud Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial SR lantaran diduga menyelundupkan dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM)  bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 14 jeregen dan 61 botol air mineral berisi minyak tanah, di Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Jumat (13/9/24) kemarin.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari warga yang menyebut adanya dugaan penyelundupan minyak tanah di Tanjung Gundap.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, Tim Subditgakkum langsung berangkat menuju wilayah Tanjung Gundap, sekitar pukul 13.14 WIB. Tim melihat mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim langsung mengejarnya dan menghentikan mobil tersebut yang ternyata dikendarai oleh pelaku SR.

Saat mobil tersebut dihentikan, kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, tim langsung memeriksanya  dan menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi.

“ Kepada petugas pelaku SR mengaku bahwa minyak tanah tersebut diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan kapal speed boat,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso secara tertulis yang disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada sejumlah awak media, Minggu (15/9/2024).

Setelah mengamankan pelaku SR, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kembali tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.

“Semua barang bukti diamankan beserta pelaku SR untuk proses hukum lebih lanjut ke Mako Ditpolairud Polda Kepri,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel penjara, ia dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (de)

Editor : Ismanto

Posting Komentar