By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Bupati Asahan, H. Surya BSc bersama Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Siregar menghadiri rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 – 2029.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan, bertempat di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Senin (09/09/2024).
Turut hadir pada pelantikan ini, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Mewakili Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, Mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, Para Camat Dan rekan rekan media pers serta Tamu Undangan Lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 - 2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 - 2029.
Kemudian Syahrul Efendi, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M dan Wakil Ketua Rosmansyah S. TP.
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum memandu pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.
Kemudian penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan kepada Pimpinan Sidang Sementara, H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam pidatonya yang dibacakan oleh Bupati Asahan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Selanjutnya pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa " Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum". Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.
Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“ Namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara Hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Kemudian, ia mengajak Anggota DPRD untuk menekankan kembali bahwasannya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“ Selanjutnya melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang dilantik pada hari ini masa periode 2024 - 2029. Kemudian ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi - tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara,” katanya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar