Walikota Rudi memberikan Surat Keputusan Remisi kepada warga binaan Lapas Batam, Sabtu (17/8/24) (Dedi/Peristiwanusantara.com). |
By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com - Dalam rangka menegakkan keadilan sosial sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD Negara Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah Kota Batam dan Lapas Batam menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan se-Kota Batam, Sabtu (17/8/24).
Pada kegiatan penyerahan Remisi Umum 2024 ini, turut hadir Forkopimda Kota Batam, serta UPT Kemenkumham yang ada di Kota Batam menyaksikan penyerahan remisi secara simbolis kepada seluruh perwakilan UPT Pemasyarakatan di Kota Batam.
Pada kesempatan pemberian remisi ini, Kalapas Batam Heri Kusrita membacakan laporan singkat terkait penyerahan Remisi Umum Agustus bagi Narapidana dan Anak Binaan di Kota Batam.
"Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia yang mengangkat Tema Nusantara Baru Indonesia Maju, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum sebanyak 1.525 orang kepada warga binaan yang ada di Kota Batam,"ujarnya
Kalapas Batam Heri Kusrita juga berharap walupun dengan keterbatasan fasilitas dan personil, dukungan Pemerintah Kota Batam dan intansi terkait dapat membantu mewujudkan pembinaan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Pemasyarakatan terbaru.
Penyerahan Remisi Umum Agustus bagi Narapidana dan Anak Binaan di Kota Batam diserahkan langsung oleh Walikota Batam diikuti oleh Forkopimda Kota Batam dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam.
Pada pidato Walikota Batam membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan bahwa UU No 22 tahun 2022 sebagai UU Pemasyarakatan yang terbaru merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di Pemasyarakatan yaitu over crowding penghuni.
"Perubahan UU Pemasyarakatan yang baru ini menitikberatkan pada reposisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan subsistem peradilan pidana. Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik" Ujarnya
Walikota Batam Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini.
Untuk diketahui, pada Remisi Umum Agustus 2024 ini, Lapas Batam mengusulkan 814 orang warga binaan yang berhak menerima Remisi Umum sesuai aturan yang berlaku dengan rincian 805 orang RU I dan 9 orang RU II dimana 4 orang warga binaan langsung bebas dan 5 orang menjalani subsider.
Sementara, untuk Kota Batam sendiri terdiri dari 1.525 usulan dengan rincian Lapas Batam 814 orang, Lapas Perempuan 180 orang, LPKA Batam 32 orang dan Rutan Batam 504 orang selain itu 3.226 orang warga binaan diusulkan secara total di Kepulauan Riau. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar