-->

Ads (728x90)

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi
Pelaku R alias I (41) warga Kecamatan Seri Kuala Lobam saat diperiksa Penydik di Mapolres Bintan, Rabu (21/8/ 2024) (dok Humas Polres Binatan)

By Angga Prasetio
    
BINTAN, Peristiwanusantara.com
- Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu burung.

Puluhan ekor Burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan di sebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut, yang berasal dari Masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa burung,” kata Kasi Humas Senin (26/8/2024).

Kasi Humas menerangkan bahwa penggagalan penyelundupuan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung dengan berbagai jenis di lokasi.

“Pelaku berinisial R alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam  yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan,” terang Iptu Alson.

Dari Lokasi penangkapan, katanya, ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai jenis beserta pelaku R alias I (41), juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan.

Setelah pelaku R Als I (41) dibawa ke Polres Bintan bersama dengan 5 kandang yang berisikan burung yang dilindungi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku R alias I.

Dari pengakuan pelaku R alias I bahwa dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan Burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.

“Pelaku R alias I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar,” kata Iptu Alson.

Warga Malaysia saat menghubungi pelaku melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar burung tersebut ke rumah pelaku.

“ Pelaku dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya pelaku meminta imbalan sebesar Rp. 4 juta,- tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2,7 juta,- dan disetujui oleh pelaku, besoknya burung diantar oleh seseorang ke rumah pelaku yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum burung tersebut diberangkatkan, pelaku bersama burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek,” ungkap Kasi Humas.

Ia menjelaskan bahwa burung yang diamankan yaitu sebanyak 29 ekor dengan jenis 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor burung jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor burung jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor burung jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor burung Jenis Cendrawasih kecil.

Saat ini pelaku R alias I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan. Ia dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 1990  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk warga Malaysia yang meminta pelaku untuk mengantar burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah pelaku juga dalam pengejaran.

“Saat ini burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutup Alson. (Angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar