-->

Ads (728x90)

Pemko Terima Uang Rampasan Negara Perkara Tipikor dari Kejari Batam Sebesar Rp165 Juta
Sekda Jefridin meneken berita acara Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tipikor di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam, Rabu (7/08/2024)(Ist/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi menandatangani Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Rabu (7/08/2024) di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam.

Kejaksaan Negeri Kota Batam menyerahkan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebesar Rp165.042.000,-

“Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi telah diserahkan ke Kas Pemerintah Kota Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri,” kata Jefridin.

Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT.PBR. tanggal 10 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.

“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi dan Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Batam dan pihak-pihak yang sudah membantu menangani kasus ini,” kata Jefridin. (les)


Editor : Ismanto

Posting Komentar