-->

Ads (728x90)

Pemko dan DPRD Sahkan Perda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045
Ketua DPRD Batam Nuryanto (kanan) bersama sekda Jefridin teken berita acara pengesahan Perda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/8/2024) (Ist/Carles)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
  - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045, pada Senin (5/8/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH dan dihadiri oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Kota Batam, Forkopimda Kota Batam, sejumlah kepala OPD di lingkungan Kota Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu, Walikota Rudi melalui Jefridin mengatakan pihaknya setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 menjadi Perda.

Selanjutnya, Jefridin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Tim Pansus yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan RPJPD ini bersama Pemerintah Kota Batam.

“ Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan RPJPD ini akan menjadi dasar bagi pembangunan jangka panjang di Kota Batam yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Dikatakannya, RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang akan menjadi acuan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia mengingatkan pentingnya penjabaran dokumen RPJPD secara konsisten dan berkualitas, serta dukungan DPRD Kota Batam untuk memastikan implementasi yang efektif.

"Dengan RPJPD ini, diharapkan Kota Batam dapat memanfaatkan potensinya secara optimal dan menjadi lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi," kata Jefridin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada Tim Pemerintah Kota Batam atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan Ranperda, sehingga materi dan substansi RPJPD menjadi lebih komprehensif.

Pansus RPJPD menegaskan beberapa hal penting dalam rumusan RPJPD, termasuk partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan, peningkatan akses layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta keadilan sosial dan kesetaraan.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 ini terdiri dari 6 bab dan 8 pasal, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (les)


Editor : Ismanto

Posting Komentar