-->

Ads (728x90)

Lakukan Curanmor, Seorang Pelajar Diringkus Polsek Nongsa Sedangkan Rekannya Masih DPO
Pelaku terduga Curanmor berinisial YA yang diamankan Polsek Nongsa (Ist/Peristiowansuantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus seorang pria berinisial YA (15) yang masih di bawah umur dan masih sekolah. Ia diringkus di Teluk Nipah Kel Kabil Kec. Nongsa, pada Selasa (6/8/2024).

Pelajar tersebut diringkus polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor (Curanmor) di kos-kosan Kav. Bida Kabil Kec Nongsa, Kota Batam pada Jumat (2/8/2024). Sementara rekannya berinisial Y masih diburon polisi atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H kepada wartawan mengatakan kronologis kejadian berawal pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB, korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya di Kavling Bida Kabil Kec Nongsa, Kota Batam.

Kemudian esok harinya, lanjut Kapolsek Nongsa, saat akan berangkat kerja pukul 08.30 WIB sepeda motor milik korban merk honda Beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang.



Kemudian korban mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan selanjutnya korban mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin 05 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa diduga Pelaku curanmor berada di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa.

Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. menuju ke lokasi dan dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku YA (15 tahun) dan 1 unit R2 jenis Beat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana  Curanmor tersebut.

Setelah berhasil diamankan, katanya, kepada petugas pelaku mengatakan bahwa sepeda motor yang dicurinya, saat ini berada di rumah Y yang beralamat di Kavling Pancur Swadaya, sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri.

“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu didorong pakai motor seperti yang terekam di CCTV,” jelasnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Man)



Editor : Ismanto

Posting Komentar