-->

Ads (728x90)

Kejari Batam Belum Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Embung Fatimah, Ini Alasannya
Tim Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di Gedung RSUD Embung Fatimah Batam, pada bulan lalu. (Dedi/Peristiwanusantara.com).


BYy Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) masih terus melakukan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 silam di rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah.

Untuk itu, Kejari Batam belum juga menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, meski sejumlah saksi sudah diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan saat penggeledahan di rumah sakit tersebut.

Kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan, proses penanganan perkara atas dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah masih pada tahap penyidikan.

"Status perkara saat ini sekarang masih dalam tahap penyidikan. Sehingga, penyidik belum bisa menetapkan siapa orang yang paling bertanggungjawab (tersangka) terhadap kasus itu," kata Tiyan ketika dihubungi via telepon seluler, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Dikatakannya, untuk menetapkan tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Yang salah satu diantaranya adalah kerugian negara yang timbul akibat peristiwa pidana tersebut.

"Penyidik Kejari Batam belum mengantongi secara pasti kerugian negara yang terjadi di RSUD. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor BPK RI," tegasnya.

Ia juga mengatakan, apabila tim auditor BPK RI sudah secara pasti menentukan angka kerugian negara, maka dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

"Jadi, kita tunggu saja hasil audit dari BPK. Kalau sudah keluar hasilnya, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka dari kasus itu,"terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah mencuat setelah adanya temuan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.

Untuk sementara ini, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, melakukan penggeledahan di kantor RSUD Embung Fatimah, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Dalam penggeledahan itu, sebanyak 3 ruangan dimasuki penyidik, diantaranya ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan keuangan dan ruangan arsip. Tak tanggung-tanggung, 13 dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016 pun disita penyidik Pidsus Kejari Batam.

"Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," kata Tohom. (De)


Editor : Ismanto


Posting Komentar