Petugas Lapas Batam Ikuti Wisuda Purnabakti Pengayoman. (Ist/dedi) |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com – Menjelang peringatan hari Pengayoman ke-79, Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Wisuda Purnabakti Pengayoman secara serentak bersama UPT Kemenkumham di Indonesia, Selasa (13/8/24).
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Batam, Pejabat struktural, Petugas Lapas Batam dan Purnabakti Lapas Batam. Adapun masa kerja petugas purnabakti Lapas Batam yaitu : Suroto yang telah mengabdi selama 31 tahun 3 bulan dan Buono yang telah mengabdi selama 34 tahun 7 bulan.
Plh Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM RI, Mien Husain mengatakan kegiatan Wisuda Purnabakti Pengayoman ini merupakan momen sakral bagi petugas di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Hari ini kita menyaksikan perjalanan bapak dan ibu yang telah berpuluh tahun mengabdi kepada Pengayoman. Wisuda ini merupakan fase sakral sebagai penanda keparipurnaan, karena tidak semua dapat mengikuti batas usia pensiun,"ujarnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan wujud apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada purnabakti Pengayoman karena telah selesai menjalankan tugas dan pengabdiannya di Kementerian Hukum dan HAM dengan baik.
Pada kesempatan ini, Kalapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita merasa bangga dan mengucapkan rasa terima kasih kepada purnabakti Lapas Batam yang telah mengabdi dan bekerja untuk memajukan Lapas Batam.
"Selamat kepada pak Buono dan pak Suroto atas wisuda purnabaktinya. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya telah mengabdi kepada kementerian ini khususnya Lapas Batam. Semoga pak Buono dan pak Suroto dapat terus sehat dan menjalani masa purnabakti dengan lindungan Allah SWT," Ujarnya.
Selain itu, Heri Kusrita berpesan kepada seluruh Petugas Lapas Batam agar dapat mengikuti jejak purnabakti yang dapat pensiun tanpa terlibat masalah apapun dengan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap kepada seluruh Petugas Lapas Batam agar dapat mengikuti jejak purnabakti yang dapat pensiun tanpa terlibat masalah apapun dengan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, " Harapnya. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar