-->

Ads (728x90)

Ikuti RUPS Luar Biasa BRK Syahriah 2024, Jefridin Berharap Fit and Proper Test Hasilkan Pemimpin yang Kompeten
Sekda Jefridin (tengah) saat mengikuti RUPS Luar Biasa di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) (Ist /Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd  menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2024 PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), pada Sabtu (10/8/2024) di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru.

Jefridin mengatakan RUPS ini merupakan bagian dari pelaksanaan Anggaran Dasar PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor 17 tanggal 14 Juni 2022.
 
Dikatakannya, ada tiga agenda penting yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tadi dan beberapa mata acara lainnya yakni :

  1. Pertama, disetujui pemberian gaji kepada Direksi dan Komisaris sebesar Rp. 7, 464 miliar.
  2. Kedua, Direksi dan Komisaris akan melakukan kajian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya di daerah T3 (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
  3. Ketiga, sesuai dengan POJK Remunerasi, Direksi dan Komisaris akan disetarakan dengan Dewan Pengawas Syariah dalam hal gaji, fasilitas, dan tunjangan.

Pada RUPS ini, Indra ditetapkan sebagai calon Komisaris Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), sedangkan Wahyudi Gustiawan ditetapkan sebagai calon Direktur Utama, dan Helwin Yunus ditetapkan sebagai calon Direktur Pembiayaan.

“ Calon-calon tersebut akan menjalani fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pemilihan pejabat baru di BRK Syariah yang dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jefridin.

Jefridin mengatakan kehadirannya dalam RUPS ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BRK Syariah. 

“ Kami berharap proses fit and proper test ini akan menghasilkan pemimpin yang kompeten dan mampu membawa BRK Syariah menuju kemajuan yang lebih baik,” kata Jefridin.

Direksi Perseroan juga diberikan kuasa dengan hak substitusi untuk memindahkan kekuasaan ini kepada pihak lain guna melakukan pemberitahuan kepada pihak berwenang atas keputusan rapat ini. (les)


Editor : Ismanto

Posting Komentar