Sekda Jefridin saat memimpin Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Rabu (14/8) (Ist/Carles) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Pada bulan Agustus 2024 ini, jumlah total Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ada sebanyak 30 permohonan, yang terdiri dari 27 permohonan untuk kegiatan usaha dan 3 permohonan untuk kegiatan non-usaha.
Dari 30 permohonan PKKPR tersebut hanya 22 permohonan yang disetujui pada Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam. Dua permohonan ditolak setelah dinyatakan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, sedangkan enam permohonan lainnya ditunda untuk memerlukan informasi tambahan atau revisi lebih lanjut.
Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M. Pd mewakili Walikota Batam pada Rabu (14/8/2024) di Kantor Walikota Batam.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait yang tergabung dalam FPRD Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk mempercepat proses permohonan PKKPR. Kami memahami betapa pentingnya kepastian dan kecepatan dalam pengajuan izin untuk mendukung investasi dan pengembangan kota. Kami berupaya memastikan bahwa semua permohonan diproses secara adil dan transparan, tanpa menunda kemajuan yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” kata Jefridin.
Selanjutnya Jefridin mengatakan Pemerintah Kota Batam akan terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan layanan publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Batam.
Ia berharap proses perizinan menjadi lebih lancar, mendukung inovasi dan investasi, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan kota dan kepentingan lingkungan. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar