-->

Ads (728x90)

Curi Ikan di Perairan Laut Natuna, KKP Tangkap Kapal Vietnam Bersama 9 ABK
Direktur Jenderal PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) saat menggelar konfersi pers di PSDKP Batam, Rabu (21/8/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Dedi
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap satu unit kapal berbendera Vietnam serta 9 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga mencuri ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Penangkapan kapal ikan asing (KIA) tersebut tepatnya pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79. Yang artinya petugas PSDKP Batam tak diam menjaga perairan laut Natuna, Indonesia.

Kepada awak, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, (Ipunk) menyebutkan, bahwa Kapal Ikan Asing (KIA) diamankan bertepatan HUT RI ke-79.

“Inilah sebagai bukti bahwa Ditjen PSDKP tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut kita, "ujarnya saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Ia juga menjelaskan, penangkapan kapal itu berawal dari kapal Pengawas ORCA 03 yang dinahkodai oleh Kapten Ma’ruf, menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 1 (satu) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam BV 93481 TS.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujarnya.

Operasi pengawasan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyebutkan ada aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.

Sambungnya, bahwa dalam penangkapan itu sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara Vietnam. Upaya menghalangi terjadi ke petugas Indonesia untuk membawa kapal ikan guna proses hukum lebih lanjut.

"Oleh karena itu, saya langsung minta petunjuk dengan pak Menteri dan atas arahan pak Menteri kami tetap melakukan penindakan hukum. Karena kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut, "ujarnya.

Diketahui sebagai informasi, Ditjen PSDKP selama Januari telah mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA. (De)

Editor : Ismanto


Foto :


Posting Komentar