-->

Ads (728x90)

Bereaksi di 22 TKP, Spesialis Curanmor di Batam Ditangkap Polisi
Tersangka curanmor yang diamankan polisi (Ist /Dedi)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Beredar di media sosial (Medsos) soal pencurian, unit reskrim Polsek Batuaji berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu bengkel di Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (8/8/24) sekira pukul 18.00 WIB sore kemarin.

Kedua pelaku tersebut bernama Anzhu Thabado Rajagukguk. Sementara teman pelaku bernama Taruli Pandapotan Sitanggang sudah terlebih dahulu ditangkap Polsek Bengkong.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street tahun 2020 warna silver serta STNK dan BPKB hasil curiannya. 



Kapolsek Batuaji, AKP Benny melalui Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Ridho mengatakan, pelaku ini diamankan di salah satu bengkel di Dapur 12 Kecamatan Sagulung dengan kasus pencurian sepeda motor. Dimana adik korban bernama Agnes, melaporkan bahwa sepeda motornya hilang ketika usai bermain billiard di rumah toko (Ruko) Waheng Center, Kecamatan Batuaji pada Senin (5/8/24) malam hari.

Mendapatkan laporan tersebut, pada Kamis (8/8/24) unit Opsnal Polsek Batu Aji langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Kemudian ketika unit Opsnal melakukan introgasi pelaku mengakui atas perbuatannya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Batu Aji guna pengusutan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pelaku ini telah melakulan pencurian sepeda motor sebanyak 22 kali dengan TKP berbeda, yakni 10 TKP di wilayah hukum Polsek Batu Aji dan 5 TKP di wilayah hukum Bengkong, 5 TKP wilayah hukum Polsek Sekupang serta 2 TKP wilayah hukum Polsek Batam Kota.

"Setelah kita interogasi, ternyata pelaku sudah spesialis curanmor. Bahkan sampai 22 TKP melancarkan aksinya di Kota Batam ini," katanya. 

Kemudian, lanjutnya, bahwa saat melancarkan aksinya di salah satu TKP wilayah hukum Polsek Batu Aji sempat viral di medsos dikarenakan aksi para pelaku terekam CCTV. 


"Saat melakukan aksinya, mereka sempat viral dikarenakan terekam CCTV," ujarnya.

Untuk melanjutkan pemeriksaan selanjutnya, satu pelaku lainnya bernama Taruli Pandapotan langsung diserahkan ke Polsek Bengkong pada tanggal 21 Juli 2024 sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan ditangan pelaku adalah TKP Bengkong.

Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (De)

Editor : Ismanto


Posting Komentar