-->

Ads (728x90)

4 Ton Ikan Hasil Pengawasan PSDKP Diberikan kepada Masyarakat dan Panti Asuhan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI dan Kepala PSDKP Barelang saat membagikan ikan hasil pengawasan kepada masyarakat, Rabu (21/8/24) pagi (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bagikan ikan layak konsumsi kepada masyarakat yang tinggal di seputaran pangkalan PSDKP Barelang, Kota Batam.

Tak hanya kepada masyarakat setempat, ikan tersebut juga dibagikan kepada 40 pengurus panti di seluruh Kota Batam.

Diketahui, ikan layak komsumsi sebanyak 4 ton itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam

Turman, Kepala PSDKP Kota Batam mengatakan ikan yang dibagikan kepada masyarakat sangat layak konsumsi dan bisa untuk menambah kebutuhan protein dan gizi bagi masyakat yang akan mengkonsumsinya.

"Ikan ini akan dibagikan kepada 100 Kepala Keluarga yang tinggal di sekitar Pangkalan PSDKP, lalu kepada 40 pengurus panti yang ada di Kota Batam," kata Turman saat acara pemberian ikan, di Pangkalan PSDKP, Jembatan II Barelang Kota Batam, Rabu (21/8/24) pagi.

Dengan pemberian ikan ini, Turman pun berharap supaya masyarakat bisa menjadi informasi ketika mengetahui atau melihat pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia, khususnya di perairan Batam dan Kepri.

"Karena masyarakat merupakan mata dan telinga kami, jadi kami juga sangat mengharapkan kerja samanya. Jadi apabila mengetahui atau melihat pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia, khususnya di Perairan Batam dan Kepri bisa langsung melaporkan kepada kami, " kata Turman.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Punk Nugroho Saksono mengatakan, pemberian ikan ini sengaja diadakan karena saat momen seperti ini PSDKP bisa membagikan hasil pengawasan kepada masyarakat.

"Jadi kepada Bapak, Ibu sekalian, bahwa kami konsentrasi kepada sumber daya perikanan. Di sini, ada 4 ton ikan impor tanpa dilengkapi dokumen, tapi kami tidak menyita. Namun pelaku impor tersebut menyerahkan secara sukarela," sebutnya.

"Yang artinya ini sudah halal, tidak ada paksaan, kami juga tidak menyita, namun ini diberikan dan menyerahkan dengan iklas kepada masyarakat, mudah mudahan ini menjadi pahala dan berkah bagi kita semua," katanya menambahkan.

Dikatakan Ipunk, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di seluruh Perairan Indonesia, baik di laut maupun di darat. Faktanya, di saat HUT RI tanggal 17 Agustus kemarin, petugas PSDKP Batam kembali berhasil menangkap kapal asing dari Vietnam yang sedang mencuri ikan, selanjutnya akan dilakukan proses hukum. (De) 


Editor : Ismanto




Posting Komentar