Wakil Ketua III Ahmad Surya (2 dari kiri) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (18/07/2024)(Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini dipimpin oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya didampingi Ketua DPRD Nuryanto SH MH, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus SE.
Walikota Batam Muhammad Rudi SE MM diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Drs Jefridin Hamid menghadiri rapat paripurna ini, bersama Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, camat. Lurah dan tokoh masyarakat.
Wakil Ketua III Ahmad Surya mengatakan pada rapat paripurna kemarin fraksi-fraksi DPRD Batam telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Perubahan APBD dan rapat paripurna saat ini mendengarkan tanggapan jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
“ Untuk itu kami mempersilahkan Sekdako Jefridin Hamid untuk membacakan tanggapan Wali Kota Batam tersebut,” kata Ahmad Surya, Kamis (18/07/2024) pagi.
Dalam jawaban tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdako Batam, Walikota Batam menjawab seluruh pemandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD yang diajukan pemerintah. Yang pertama Jefridin menjawab pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Diantara jawabannya terkait pandangan F-PDI Perjuangan agar Pemko meningkatkan penerimaan PAD.
“Pemko sepakat atas saran Fraksi PDI Perjuangan, dalam hal peningkatan PAD dengan mengoptimalkan pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain uji potensi berkala, penempatan alat rekam, pendataan objek pajak baru, dan kerjasama antar stake holder,” ungkap Jefridin yang menyatakan jawaban tersebut sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-PSI.
Menurutnya, Pemko Batam akan menegaskan OPD penghasil agar melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah khususnya PAD sehingga dapat mencapai target. Jawaban ini, kata Jefridin, sekaligus menanggapi pandangan umum dari F-Partai Gerindra, F-PAN dan F-Partai Hanura.
Walikota juga menanggapi pandangan umum F-Partai Nasdem terkait peningkatan realisasi belanja.
Menurut Sekdako Jefridin, Pemko sepakat atas saran yang disampaikan agar OPD di lingkungan Pemko meningkatkan kinerja dalam merealisasikan anggaran sehingga fungsi dan tujuan APBD dapat tercapai dengan baik, pendapatan yang ditargetkan dapat tercapai, pemenuhan belanja mandatory spending dan kewajiban dapat segera diselesaikan dan pembangunan dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Sementara terkait pandangan F-PKS mengenai tidak tercapainya target pendapatan dalam lima tahun terakhir, Walikota menjawab akan menjadi perhatian bersama untuk dilakukan evaluasi apakah target terlalu tinggi atau ada penyebab lainnya.
Beliau juga sepakat atas saran F-PAN agar belanja daerah dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Walikota juga sepakat dengan pandangan umum F-PKB terkait penerapan parkir berlanggganan dan akan meningkatkan pengawasan terhadap petugas parkir di tepi jalan umum. Sedangkan terkait retribusi sampah yang belum optimal, Pemko melalui OPD terkait terus berupaya memaksimalkan digitalisasi dan elektronifikasi pembayaran.
“Sedangkan untuk armada angkut sampah yang tidak memadai, sudah dialokasikan anggaran untuk pemeliharaan secara rutin dan peremajaan secara bertahap,” ungkapnya yang sekaligus menjawab pandangan umum dari F-Demokrat-PSI.
Jefridin juga membacakan jawaban Walikota atas permintaan penambahan alokasi pokir dari F-Demokrat-PSI.
“Permintaan penambahan alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tahun 2024 dapat dijelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan harus tertuang dalam rencana kerja (renja) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2021-2026 sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegas beliau.
Diakhir bagian jawabannya, Sekdako Jefridin menyatakan sangat menyadari uraian yang disampaikan belum memenuhi semua tanggapan. Untuk itu, akan dilengkapi saat pembahasan secara teknis antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Usai jawaban Wali Kota, pimpinan rapat Ahmad Surya mengatakan sesuai mekanisme Ranperda tersebut akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD yang memiliki fungsi budgeting sebagaimana undang-undang yang berlaku.
Jadwal pengesahan 24 Juli
Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto berharap pembahasan teknis di Komisi dan Banggar dapat selesai sesuai komitmen bersama.
Kader PDI Perjuangan ini berharap sesuai jadwal tanggal 24 Juli ini bisa selesai pembahasan dan disahkan. Namun itu sangat tergantung pada komitmen bersama baik di Komisi dan Banggar untuk menuntaskan pembahasan sesuai jadwal. (Les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar