-->

Ads (728x90)

Usai Pesan Wanita Panggilan di Hotel, Seorang Pria di Karimun Dikeroyok
Seorang pria saat dikeroyok tiga orang pria dan seorang wanita di depan salah satu hotel di Karimun (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Seorang pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial GB dikeroyok tiga orang pria dan seorang wanita usai memesan wanita panggilan di salah satu hotel di Karimun, Minggu (8/7/20240

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pengeroyokan itu bermula saat korban memesan wanita panggilan melalui aplikasi dengan bayaran Rp250 ribu. Setelah bertemu di kamar hotel dan mengambil uang pria tersebut, wanita itu justru beralasan ingin pulang dan tak jadi melayani.

Beranjak dari itu, terjadi cekcok dari kamar hingga keluar hotel. Tak berselang lama pria itu secara tiba-tiba diserang oleh 3 laki-laki dan 1 orang wanita, sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

"Dari aksi pengeroyokan itu kami berhasil mengamankan empat pelaku yakni berinisial GA (21), JP (22), Z (29) dan D (20)," kata AKP Debby Tri Andrestian kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan aksi pengeroyokan itu sempat direkam oleh salah seorang warga di lokasi. Kejadian itupun sempat viral di media sosial (medsos).

Dikatakan dia, akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah, kening dan punggung belakang. Karena tak terima korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku di Batam dan berupaya ingin melarikan diri.

"Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan itu karena tidak terima uang yang sudah diberikan ke wanita atau yang tak lain rekannya ini diambi kembali," ucap Debby.

Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Andre)

Editor : Ismanto

Posting Komentar