-->

Ads (728x90)

Tunggu Pergub, Pajak Alat Berat Bakal Diberlakukan Sebelum Akhir Tahun 2024
Kepala UPT Samsat Batu Aji, Patrick Nababan. (Dedi/Peristiwanusantara.com)


By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com - Meski belum ditetapkan atau diberlakukan pajak alat berat, namun UPT Samsat Batuaji terus mematangkan serta melakukan pendataan terhadap alat-alat berat di wilayahnya seperti Batuaji, Sagulung, Bulang dan wilayah lainnya.

Hingga saat ini, data sementara yang diterima dari UPT Samsat Batuaji mencapai sebanyak 1100 unit alat berat sudah terdata. Sebanyak 1100 unit alat berat tersebut dari 81 perusahaan yang ada di daerah Batuaji, Sagulung dan Sei Beduk serta daerah lainnya.

"Semenjak dimulainya pendataan alat berat ini, kita sudah mendata sebanyak 1100 unit alat berat dari 81 perusahaan di wilayah Batuaji, Sagulung dan Sei Beduk serta wilayah lainnya," ujar kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (5/7/24)

Kepala UPT Samsat Batuaji itu juga mengatakan, semenjak dimulainya pendataan masih banyak perusahaan yang belum mendata alat berat yang dipakainya. Jadi sedikit terkendala saat dilakukan pendataan.

"Masih banyak perusahaan yang belum didata alat beratnya. Makanya kita pun terus melakukan pendataan," ungkapnya lagi.

Ketika ditanya kapan diberlakukan pemungutan biaya pajak alat berat tersebut, Patrick pun menyampaikan, pihaknya masih menunggu Pergub, dan sedang dibahas terus di Bapenda Kepri.

"Kita masih menunggu Pergub. Sedang dibahas terus di Bapenda Kepri. Mungkin sebelum akhir tahun sudah dipungut biaya pajaknya," katanya kembali.

Selain mendata ke lapangan, pihak Samsat juga tetap menggandeng kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memperoleh data alat berat berdasar pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.

"Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” ujar Patrick kembali.

Untuk pendataan alat berat ini sesuai dengan arahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat. Jadi, Dispenda Kepri melalui UPT Samsat mempersiapkan data tersebut sebelum rencana penarikan pajak ini diberlakukan.

Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia. Seperti di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan mulai dari Eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya. (De).


Editor : Ismanto

Posting Komentar