-->

Ads (728x90)

Tiga Ruangan Diperiksa, Direktur RSUD EF Kota Batam: Kita Terbuka dan Menghargai Proses Hukum yang Berlaku
Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari (Ist /Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
-  Terkait penggeledahan 3 ruangan yakni ruang Direktur RSUD EF Kota Batam, ruang bagian keuangan dan ruang Arsip oleh tim penyidik Kejari Batam, Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari mengatakan tidak ada masalah dengan penggeledahan tersebut.

Ia juga menjelaskan, bahwa manajemen RSUD EF Kota Batam terbuka dan menghargai proses hukum yang berjalan atas kasus lama tersebut.

"Tidak ada masalah. Lagian itu kasus lama, kita terbuka dan menghargai proses hukum yang berlaku,” ujar Sri.

Dengan adanya tim penyidik Kejari Batam, Sri pun menegaskan, layanan medis di RSUD saat ini tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kendala dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

"Saat ini layanan medis di RSUD EF Kota Batam berjalan seperti biasanya dan tidak ada kendala dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut," kata Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari, Rabu (31/7/24).

Sementara saat itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kota Batam, Tohom Hasiholan menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin 3170/L1011/FB:/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 serta izin dari penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 269/2024/PN Batam Tanggal 29 Juli 2024.

"Fokus utama kita dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," tegas Tohom, kemarin.

Namun, lanjutnya, dalam melakukan proses penyelidikan hingga proses penyidikan sudah sebanyak 30 orang saksi yang telah diperiksa termasuk salah satunya dr Jenny, Direktur RSUD Embung Fatimah tahun 2016 silam.

Tohom menyebutkan, perkembangan kasus sejauh ini sudah memasuki tahap perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan siapa orang yang paling bertanggungjawab (tersangka) dalam perkara korupsi ini.

"Tunggu saja perkembangan selanjutnya ya," katanya dengan singkat.

Di tempat terpisah, dikarenakan ada beberapa tim penyidik yang memakai rompi"Pidsus " masuk ke rumah sakit tersebut, pasien yang berobat ke rumah sakit itu pun bertanya-tanya dan sebagian masyarakat kebingungan kedatangan tim penyidik.

"Ada apa di rumah sakit ini, kok ada beberapa orang penyidik pake Rompi Pidsus. Jangan-jangan ada korupsi lagi di sini ( RSUD EF, red) ini," cetus pasien sambil kebingungan melihat penyidik tersebut.

Namun, ada juga beberapa pekerja di rumah sakit itu menyampaikan, " Baguslah, biar terang benderang semuanya. Supaya tak main-main korupsi lagi ke depannya," cetus pekerja yang tak mau disebutkan namanya itu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, Jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat Alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (De).

Editor : Ismanto




Posting Komentar