-->

Ads (728x90)

Tidak Miliki Izin, KKP RI Hentikan 2 Proyek Reklamasi Kawasan Konservasi di Anambas
Petugas KKP RI saat menyegel dua proyek reklamasi lantaran  tidak mengantongi izin reklamasi di Anambas . (Fhoto : dok KKP RI).


By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Karena tidak memiliki izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menghentikan dua proyek reklamasi kawasan konservasi di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepada awak media, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian terkait lahan pelabuhan jeti yang digarap oleh PT PBK dan CV SK.

“Kegiatan yang dilakukan PT. PBK dan CV SK tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, semua aktivitas yang berlangsung kami hentikan,” kata Ipunk ketika dihubungi di Batam, Rabu (3/7/2024).

KKP melakukan penyegelan dan memasang Polsus Line di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, dan di Pulau Impol Kecamatan Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas Pelabuhan Jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.

Dari hal tersebut, terdapat dampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan dan kandasnya tongkang seluas 3.43 hektare. Sehingga melanggar pasal 18 angka 12 UU No. 6 tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 bagian perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta Pasal 24 ayat (2) huruf G PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf mengatakan, penghentian sementara dilakukan hingga pemilik perusahaan PT. PBK dan CV. SK mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat.

Penyegelan ini akan permanen, karena ini pelanggaran terhadap Undang-Undang yang ada pada kawasan konservasi. Proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) hingga dihentikan oleh KKP RI.

“Kita akan tegakkan aturan yang ada. Nantinya ini akan ditutup secara permanen lokasi ini. Lantaran lokasi ini merupakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Halid juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” ujarnya. (De)


Editor : Ismanto


Foto :


Posting Komentar