-->

Ads (728x90)

Supir Truk yang Tewaskan Pemotor Wanita di Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka
Lokasi tabrakan mengakibatkan seorang pemotor wanita meninggal dunia di Jalan Pelabuhan Roro Rabu (17/7) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com)

By Andre Zuhriansyah

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Supir truk atau lori berinisial S (50) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Truck yang dikemudikannya tabrakan dengan pengendara sepeda motor berinisial M (18) di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak Karimun, pada Rabu (17/7) pagi kemarin mengakibatkan pemotor berjenis kelamin wanita meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri saat dikonfirmasi pada Kamis (18/7/2024) membenarkan supir truck tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, supir truk yang terlibat tabrakan di Jalan Pelabuhan Roro berinisial S (50) telah ditetapkan tersangka," ucap AKP Bakri.

Ia menyebut supir truk tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda pidana sebesar Rp12 juta.

Seperti pemberitaan sebelumnya, korban M (18) dinyatakan meninggal dunia usai terlibat tabrakan dengan satu unit truk di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral, Rabu (17/7) pagi.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka dengan kategori berat yakni luka robek dibagian kepala dan patah tulang kaki.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun selama hampir 7 jam.  (Andre)

Editor : Ismanto


Posting Komentar