Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus(2 dari kiri) saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Rabu (30/7/2024) (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com) |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Seorang pria berinisial AN (39) diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun lantaran diduga menyetubuhi putri tetangganya sendiri yang masih di bawah umur hingga dua kali.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (30/7/2024) mengatakan aksi persetubuhan itu bermula saat pelaku meminta tolong kepada ayah korban untuk mencarikan kredit handphone di konter. Setelah ayah korban pergi dan tidak ada di rumah, pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya tersebut.
" Pelaku merupakan tetangga korban, ia mengikat korban terlebih dahulu baru menyetubuhinya. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain,” kata Kapolres Karimun, Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita terkait kejadian persetubuhan ke tetangganya dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu helai switer hitam, 1 helai celana jeans, 1 helai daster, 1 unit sepeda motor dan 1 utas tali untuk meningkat kaki korban.
Atas perkara ini, pelaku dijerat asal 81 (2) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (Andre)
Editor : Patar
Posting Komentar