By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan dua orang pria berinisal RJ (26) dan FA (39) lantaran melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan pengedaran mata uang palsu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (2/7/2024) menjelaskan kasus ini terungkap saat kedua pelaku mencoba membeli minuman beralkohol (mikol) di Pub Hotel Wiko dengan pecahan uang palsu Rp50 ribu sebanyak 34 lembar untuk membeli mikol.
" Kasus ini terungkap ketika kedua pelaku hendak membeli minuman beralkohol di Pub Hotel Wiko Karimun dan memberikan pecahan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 34 lembar dan 3 lembar uang asli dengan total nominal Rp1.850.000. Setelah dicek oleh pelapor, ternyata uang itu palsu dan langsung melaporkannya ke Polres Karimun," terangnya.
Lebih lanjutnya lagi, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu dicetak di toko percetakan Husien 2 yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Tebing. Uang palsu itu dipakai untuk bersenang-senang atau membeli minuman beralkohol.
Selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Printer, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu, handphone dan motor milik pelaku.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan Pasal 244 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab UU Hukum Pidana meniru, memalsukan atau mengedarkan uang palsu dengan hukuman kurungan penjaran maksimal 15 tahun penjara. (Andre)
Editor : Patar
Posting Komentar