Pegawai Satpol PP Karimun saat menggelar razia di salah satu tempat hiburan di Karimun, Sabtu (6/7/2024) malam (Andre Zuhriansyah/Peristiwanusantara.com). |
By Andre Zuhriansyah
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (6/7/2024) malam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Karimun, Abdul Afwi menerangkan kegiatan yang dilaksanakan itu dalam rangka menyambut hari besar keagamaan yakni Tahun Baru Islam 1446 H.
"Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan beroperasi THM untuk menghormati hari besar keagaaman di Karimun," sebutnya.
Dikatakannya, saat menggelar razia pihaknya menyisir sejumlah tempat atau hotel yang menyediakan THM seperti Hotel Gabion, Hotel Maximilion, Hotel Paradice, Hotel Wiko, Hotel Satria dan arena permainan billiard.
Ia menjelaskan selama kegiatan razia berlangsung pihaknya masih menemukan hotel yang tidak mengindahkan atau mentaati aturan yang berlaku.
"Dari hasil razia itu kita masih menemui hotel yang masih buka yakni Hotel Wiko dan Hotel Satria. Selanjutnya petugas memberikan teguran dan arahan agar segera ditutup usai razia selesai," terangnya. (Andre)
Editor : Ismanto
Posting Komentar