Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di Loby Utama Polda Kepri, Selasa, (30/07/2024) (Ist/Posman). |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Kapolda Kepri melalui Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 19 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 25 pelaku selama periode Juni hingga Juli 2024.
Pemusnahan barang haram ini digelar di Loby Utama Polda Kepri, pada Selasa, (30/07/2024).
Wadirresnarkoba Polda Kepri mengatakan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang diamankan, untuk jenis sabu sebanyak 13.423,64 gram, ganja kering sebanyak 959,6 gram, ekstasi sebanyak 34 butir dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sebanyak 0,30 gram.
Lanjutnya, dari 13.540,39 gram sabu yang diamankan untuk pembuktian di pengadilan disisihkan sebanyak 238,09 gram, untuk pemeriksaan labfor disisihkan sebanyak 71,57 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 13.230,73 gram.
Kemudian dari 959,6 gram ganja kering yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 934,76 gram, sedangkan sisanya untuk pembuktian di pengadilan disisihkan sebanyak 14,77 gram, untuk pemeriksaan labfor disisihkan sebanyak 10,06 gram.
Selanjutnya dari 33 butir pil ekstasi yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 8 butir, sedangkan sisanya untuk pembuktian di pengadilan disisihkan sebanyak 22 butir, untuk pemeriksaan labfor disisihkan sebanyak 3 butir.
Sedangkan serbuk ekstasi dari 1,65 gram yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 1,6 gram sedangkan sisanya sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,05 gram.
Untuk Lysergic Acid Diethylamide (LSD), dari 0,30 gram yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 0,15 gram sedangkan sisanya yakni sebanyak 0,15 gram disisihkan untuk pemeriksaan labfor.
Ia menyebut dari 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.
Terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan pelaku Herli Razali alias Herli bin Juliono. Herli ditangkap di pinggir Pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti sebanyak 4.986 gram sabu.
Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre.
Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan pelaku Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti sebanyak 134,09 gram sabu.
Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.
Kasus ketiga melibatkan tiga pelaku yaitu Joni Candra alias Joni alias Sultan bin Azis (alm), Hendra Kurniawan alias Hendra bin M. Isroyusi, dan Triantoko alias Koko bin Suyatno.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pembelian sabu dari DPO Ahong di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.
Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman. Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu.
Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.
Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga pelaku yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti sebanyak 956,75 gram sabu.
Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam.
AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. (man)’
Editor : Ismanto
Posting Komentar