Kapal Ikan Asing yang diamankan Pangkalan PSDKP, Selasa (16/7/2024) (Dedi/Peristiwanusantara.com). |
By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dan petugas terkait bersinergi terus mengawasi dan memantau perairan Natuna khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Selat Malaka.
Terbukti, pelaku ilegal fishing atau pencurian ikan semakin tertib dan semakin menurun di pertengahan tahun ini. Biasanya, di triwulan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, sudah mengamankan beberapa kapal ikan asing, namun kini sudah mulai berkurang.
Untuk pertengahan tahun 2024 ini, pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menangani enam kasus kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Keenam kapal ikan asing (KIA) tersebut yakni 2 unit kapal Malaysia dan 4 unit kapal Vietnam. Dari antara enam kapal tersebut ada beberapa tangkapan Polri dan diserahkan ke PSDKP Batam.
Kepala PSDKP Batam, Turnamen Hardianto melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan PSDKP Batam, Saiful Anam mengatakan, jika di pertengahan tahun ini pihaknya hanya menangani 6 kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan asing (KIA). Yang artinya, kasus pencurian ikan khususnya di Perairan Natuna sudah mulai tertib hingga menurun aksi pencurian ikan disana.
"Alhamdulillah, udah mulai menurunlah. Berarti sudah tertiblah. Ngak sembarangan lagi pihak luar masuk ke wilayah perairan kita, akibat dari pengawasan segala petugas terkait yang menjaga perairan kita. Jadi, untuk itu di pertengahan tahun ini, kita hanya menangani 6 kasus saja," kata Saiful Anam, Selasa (16/7/24).
Lanjutnya, dari keenam kapal tersebut 2 unit sudah ingkrah. Yang artinya pihak pengadilanlah yang melelang dan hasilnya putusannya ke kas negara. Sedangkan 2 unit lagi masih tahap sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian, 2 unit lagi masih tahap penyidikan.
Penangkapan KIA ini, merupakan komitmen dari KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan, dan juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas illegal, unreported and unregulated fishing.
Kapal-kapal bermasalah bersama para tersangka masing-masing sedang dalam proses hukum dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar