-->

Ads (728x90)

Penyidik Kejari Batam Amankan 13 Dus Dokumen SPJ dari 3 Ruangan RSUD EF Kota Batam
Tim Penyidik Pidsus Kejari Batam memasukkan 13 dus dokumen SPJ dari RSUD RF Kota Batam, Selasa (30/7/2024) (Dedi Manurung/Peristiwanusantara.com)

By Dedi Manurung

BATAM, Peristiwanusantara.com
-  Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan 13 dus dokumen atau berkas-berkas surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari RSUD Embung Fatimah (EF) Kota Batam.

Puluhan kardus berisikan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait belanja Tahun Anggaran (TA) 2016 silam itu diamankan dari tiga titik ruangan RSUD EF Kota Batam yakni ruangan bagian Keuangan, Ruangan Arsip dan kemudian ruangan Direktur RSUD EF Kota Batam.

Puluhan kardus tersebut pun langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk pemeriksaan selanjutnya.

Kepada awak media ini, Tohom Hasiholan, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga ruangan tersebut, timnya mengumpulkan 13 dus barang bukti berupa dokumen berupa SPJ terkait belanja tahun anggaran 2016 silam.

"Ada tadi 13 kardus berisikan dokumen SPJ kita amankan dan kita bawa ke kantor guna dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Tohom, Selasa (30/7/24).

Ia juga menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan guna untuk melengkapi berkas-berkas ditingkat penyidikan. Oleh karena itu, penggeledahan ini atas izin perintah dan penetapan Pengadilan Negeri Kota Batam No 269/2024/PN Batam/29 Juli 2024.

Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar pada tahun 2016 silam.

Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

“Berdasarkan temuan BPK, kami melakukan penyelidikan, yang akhirnya kami naikan status menjadi penyidikan. Makanya kami tim penyidik diperintah untuk menggeledah RSUD EF Kota Batam ini,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan (Ist/Dedi )

Bahkan, lanjutnya, untuk proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 30 an orang saksi. Baik itu dari internal RSUD Embung Fatimah, maupun eksternal rumah sakit.

Saat ditanya mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Tohom pun mengatakan, untuk saat ini belum ada ditetapkan tersangka. Bahkan dugaan adanya tindak pidana korupsi ini atas temuan masyarakat Kota Batam.

Sekedar diketahui, dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (De)


Editor : Ismanto


Foto : Penyidik Kejari kota Batam langsung melakukan penggeledahan ke ruang manajemen RSUD EF kota Batam. (Dedi/Peristiwanusantara.com)


Posting Komentar