-->

Ads (728x90)

Kunjungi Lapas Batam, Direktur Pamintel Minta Kepala UPT Melaporkan Setiap Kejadian Serta Lakukan Anev
Dir Pamintel Brigjen Pol Teguh Yuswardhie bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Dannie Firmansyah saat memberikan pengarahan di Aula Ismail Saleh Lapas Batam, Senin (22/7) (Ist/Dedi)


By Dedi Manurung
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dir Pamintel), Brigjen Pol Teguh Yuswardhie memberikan pengarahan dan penguatan terkait pengamanan dan intelijen pemasyarakatan di Jajaran Pemasyarakatan se-Kota Batam, pada Senin (22/7) di Aula Ismail Saleh Lapas Batam.

Sebelum memberikan pengarahan dan penguatan, Dir Pamintel, Teguh Yuswardhie terlebih dahulu menyapa warga binaan dan masyarakat yang sedang menjenguk warga binaan.

Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan dan intelijen di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan se-Kota Batam.

Kegiatan ini, dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam, Pejabat Struktural dan Petugas Pemasyarakatan se-Kota Batam.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri, Dannie Firmansyah, ia mengucapkan terima kasih atas kedatangan Dir Pamintel Teguh Yuswardhie.

Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Jajaran dalam melaksanakan tugasnya, terutama dibidang pengamanan dan intelijen yang ada di Pemasyarakatan Kepri.

"Terima kasih kepada bapak Teguh Yuswardhie selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen. Semoga arahan yang bapak berikan dapat menjadi petunjuk bagi seluruh Petugas Pemasyarakatan yang ada di Batam khususnya," kata Dannie Firmansyah.

Sementara Dir Pamintel, Teguh Yuswardhie menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas.

"Laporkan, selesaikan dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus," ujarnya.

Ia juga menambahkan, pengamanan dan intelijen itu tujuannya sama hanya caranya yang berbeda, Intelijen sebelum terjadi peristiwa sementara pengamanan setelah terjadi peristiwa.

Ia juga meminta para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan langsung serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev).

"Dengan dilaporkan, maka sudah menyelesaikan masalah sebesar 50%, dan tentunya mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

Diakhir arahannya, Teguh Yuswardhie pun mengingatkan agar setiap petugas dapat menjaga kekompakan serta membaca dan memahami Permenkumham No 8 tahun 2024 terkait dasar pengamanan di Lapas/Rutan sebagai aturan dasar. (De)

 

Editor  : Ismanto

Posting Komentar