-->

Ads (728x90)

 

Komitmen Berantas Perjudian, Polres Bintan Amankan 4 Pemain Judi
4 pemain judi song yang diringkus Polres Bintan, Sabtu (6/7/2024) (dok Humas Polres Bintan)

By Angga Prasetio

BINTAN, Peristiwanusantara.com
- Sabtu (06/07/2024) dini hari, Polres Bintan menangkap 4 orang pemain judi jenis kartu remi song. Penangkapan tersebut membuktikan bahwa Polres Bintan berkomitmen memberantas semua tindak pidana perjudian di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song.

“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis song,”  kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dalam keterangan resminya yang disampaikannya kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.

Mendapat informasi itu, katanya, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.



“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song yaitu inisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42), juga didapati Baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktek judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain” terang Kasi Humas.

Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin yang ada di Kabupaten Bintan segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan Zero Perjudian,” kata Kasi Humas

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

“ Jika mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian,” tutup Kasi Humas. (Angga)


Sumber : Humas Polres Bintan

Posting Komentar