Pimpinan dan Anggota DPRD Batam usai membeli stiker parkir tahunan hendak dipasang di mobilnya yang diparkir di Gedung DPRD Batam, Rabu (10/07/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com). |
By Carles
BATAM, Peritiwanusantara.com – Untuk mendukung penuh optimalisasi pengelolaan parkir, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam membeli stiker parkir tahunan yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada konter stiker parkir di ruangan depan persisnya di tepi tangga naik lantai dua di Gedung DPRD Batam, Rabu (10/07/2024).
Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda bersama Wakil Ketua III Ahmad Surya bersama sejumlah anggota DPRD Kota Batam lainnya membeli stiker parkir tahunan tersebut.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam tersebut dilayani dua pertugas Dishub Kota Batam, mereka meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui sebuah notebook.
Sejumlah anggota DPRD Batam menyaksikan langsung petugas Dishub tersebut memasang stiker itu pada kaca depan bagian dalam mobil Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Setelah itu, petugas Dishub tersebut memasang stiker parkir tahunan ke mobil Wakil Ketua III Ahmad Surya.
“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir itu menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” kata Nuryanto kepada wartawan usai menyaksikan stiker parkir tahunan di kaca mobilnya.
Menurutnya, pembelian stiker oleh anggota DPRD hari itu sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah.
Kader PDI Perjuangan ini, memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir secara umum di tepi jalan bukannya parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara dan pelabuhan.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, dengan harga stiker ini rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir.
“ Dengan membeli stiker hari ini, sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.
Seluruh masyarakat, diharapkan tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Masyarakat juga diimbau yakin dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. Bahkan, tegas Cak Nur, jika ada juru parkir yang tetap memungut, maka segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.
“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” kata Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda menambahkan.
Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan tersebut.
“Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegas dia. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar