-->

Ads (728x90)

DPRD Batam Tetapkan APBD Perubahan TA 2024 Sebesar Rp 3,831 Triliun
DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin bersama Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (24/07/2024) (Ist /Carles)


By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, pada Rabu (24/07/2024) di Gedung DPRD Kota Batam.

Walikota Muhammad Rudi SE MM menghadiri rapat paripurna ini secara langsung, bersama Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Batam, serta sejumlah kepala OPD, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Pada rapat paripurna ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun APBD Perubahan (APBD-P) yang ditetapkan tersebut sebesar Rp 3,831 triliun lebih. Nilai APBD itu bertambah Rp 295,5 milyar lebih dibandingkan APBD murni tahun 2024 ini, yang jumlahnya sebesar Rp 3,536 triliun lebih.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemko Batam.

Juru bicara Banggar DPRD Batam, Nina Mellanie Bbus MM membacakan laporan akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporannya, Nina mengapresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan fikiran untuk membahas Ranperda Perubahan APBD ini sehingga dapat dilaporkan pada rapat paripurna terhormat sekaligus pengambilan keputusan.

“ Juga kepada tim anggaran pemerintah daerah dan OPD yang bersungguh-sungguh dalam pembahasan, serta tenaga ahli, dan tim sekretariat DPRD yang telah men-support Banggar selama pembahasan sehingga berjalan dengan baik dan tepat waktu,” kata Nina memulai pembacaan laporan Banggar.

Beliau pun memaparkan sejumlah indikator makro ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan APBD Perubahan (APBDP) tersebut.

Diantaranya asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 yang semula ditetapkan 6,75 persen sampai 7,08 persen dalam APBD murni, diperkirakan mengalami peningkatan menjadi 6,7 persen sampai 7,5 persen hingga akhir tahun ini. Perubahan diperkirakan terjadi akibat pengaruh peningkatan nilai ekspor ke Amerika Serikat (AS).

Selain itu, tingkat inflasi diperkirakan sampai akhir tahun 3,1 persen sampai 3,2 persen. Sementara tingkat konsumsi riil per kapita pula diperkirakan Rp 19.190.000, meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp 18.990.000.

Terhadap struktur APBD-P, Nina mengatakan untuk komponen Pendapatan Daerah ditetapkan Rp 3,716 trilyun lebih atau meningkat Rp 274,7 milyar lebih dibandingkan APBD murni tahun ini.

Sementara itu komponen Belanja ditetapkan sebesar Rp 3,831 triliun atau naik sebesar Rp 295,5 triliun daripada APBD murni. Beliau juga menampilkan tabel berisi angka-angka yang dapat dilihat pada layar besar.

“Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan APBD 2024 tersebut, postur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 adalah berimbang sebagaimana amanat perundang-undangan, yakni sebesar Rp 3,831 triliun,” kata Nina.

Setelah itu, pimpinan rapat Muhammad Kamaludin menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Serempak seluruh anggota Dewan tersebut menyatakan “setuju”.

Pendapat akhir Walikota Batam

Dalam paripurna itu, pimpinan Rapat Muhammad Kamaludin juga mempersilahkan Walikota Muhammad Rudi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Perda yang baru saja disetujui tersebut. Walikota Rudi pun menyampaikan persetujuannya atas penetapan Perda berkenaan.

“Setelah menyimak laporan Banggar DPRD, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui,” ungkap Walikota.

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD agar dalam penyusunan belanja APBD berupaya memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang, antara lain belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan SDM minimal 0,16 persen, dan belanja bidang kesehatan.

Walikota Rudi juga menegaskan agar SKPD penghasil mengoptimalkan kinerja sehingga target pendapatan dapat tercapai dan tidak terjadi tunda bayar.

“Selanjutnya Ranperda Perubahan ABPD 2024 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Usai pendapat akhir Walikota, pimpinan Rapat Kamaludin menegaskan bahwa DPRD memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemko Batam untuk menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Walikota Batam terhadap Perda berkenaan dan tidak berapa lama kemudian Kamaludin pun mengetok palu menutup rapat paripurna hari itu. (les)


Editor : Ismanto





Posting Komentar