.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pelaku Ar datang ke kamar kos korban untuk mengisi daya handphone miliknya pada Jumat (28/6/2024) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB.
Tidak lama setelah AR mengecas handphonenya, korban keluar dari kamar kosnya untuk makan siang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki. Namun saat korban keluar dari kamar kos, Ar melancarkan niat jahatnya, mengambil kunci motor dan juga STNK, dan membawa kabur sepeda motor korban merk Beat dengan nomor polisi (Nopol) BP 3270 AD.
Setelah Korban selesai makan siang dan pulang ke tempat kosnya, korban tidak melihat sepeda motor yang diparkirnya di depan rumah. Karena mengira dipakai temannya sendiri, korban pun berpikir positif, dan tidak menaruh curiga. Namun ditunggu beberapa jam, pelaku tidak pulang, dan saat dihubungi pelaku tidak respon.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
"Setelah menerima laporan, Opsnal Polsek Sagulung pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di daerah Batam Centre, dan masih kita minta keterangan,” kata Donald, Senin (1/7/24).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (De)
Editor : Ismanto
Posting Komentar