-->

Ads (728x90)

Dihadiri Walikota Rudi, Kapolresta Barelang Pimpin Pemusnahan 35,9 Kg Sabu
Walikota Rudi saat menghadiri pemusnahan sabu dengan menggunakan alat incenerator di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024) (Ist /Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 35.949,71 gram yang dikemas di dalam 35 bungkus paket yang dibalut plastik berwarna hitam.

Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama anggota DPRD Kota Batam Lik Khai bersama unsur Forkopimda Batam dan pejabat teras Polresta Barelang menghadiri pemusnahan sabu ini yang digelar di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini dari 2 kasus dengan 6 orang tersangka.

Dikesempatan itu, Walikota Rudi menyerukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba harus dihentikan.

"Saya tegaskan, kita harus melawan penyalahgunaan semua jenis narkoba," kata Walikota Rudi usai kegiatan.

Menurut Walikota Rudi perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Semua pihak, kata dia, harus bahu membahu menyelesaikan persoalan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Polresta Barelang yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Batam," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam ini.

Rudi mengatakan bahwa Batam dan Kepri yang merupakan wilayah perbatasan menjadi wilayah rentan terjadi penyelundupan narkoba dan sebagainya.

Untuk itu, beliau mengajak semua pihak ikut berperan melawan kejahatan semua jenis narkotika. Hal itu ditegaskan Rudi, mengingat narkoba dinilai menjadi barang yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.

"Indonesia akan menghadapi masa emas pada 2045, sehingga anak bangsa ini harus dilindungi dan harus terhindar dari narkoba demi Indonesia yang baik demi generasi yang lebih baik," katanya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)

Ia mengapresiasi Satresnarkoba Polresta Barelang yang sukses mengungkap kasus narkotika pada Juni 2024.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan ini pengungkapan dari dua kasus, yang pertama pada tanggal 17 Juni 2024 dengan tersangka EH HS dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta. Kemudian, tanggal  26 Juni 2024 dengan tersangka RE RT EZ di TKP Bengkong.

“ Dengan diamankannya narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram lebih ini, kami sudah menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia,” kata Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang mengajak masyarakat, jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika agar melaporkannya ke Polresta Barelang dan pihaknya akan menindak tegas. 

Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan Walikota Rudi bersama Kapolesta Barelang dan sejumlah tamu dengan menggunakan alat incenerator. (les)


Editor : Ismanto

Posting Komentar