Tangki bahan bakar kapal niaga tempat disembunyikannya sabu 1006 kg yang diamankan BC Batam dan BNN (dok Humas BC Batam) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD, dan GV diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu sebanyak 106 bungkus seberat 106 kg dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat pada Sabtu (13/7/2024) kemarin sekira pukul 22.00 WIB yang menyebut kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Lanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
“ Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar,” katanya.
Narkotika jenis sabu itu, katanya, disembunyikan pada tangki khusus yang dimodefikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya.
Ia menyebut bahwa penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026.
“ Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar,- dan maksimum Rp10 miliar,- (Les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar