-->

Ads (728x90)

 

Barang Ilegal Senilai Rp 4,2 Miliar, Dimusnahkan Bea Cukai Karimun
Bawang bombai dan pakaian bekas serta barang ilegal senilai Rp 4,2 milyar dimusnahkan Bea Cukai Karimun di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (9/7/2024) (Ist/Jupri)

By Jupri

KARIMUN, Peristiwanusantara.com Puluhan koli pakaian bekas, rokok illegal, daging illegal dan bawang merah serta bawang bombai senilai Rp 4.257.428.732 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri, bertempat di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo saat memimpin konfersi pers dengan wartawan mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan dan penindakan di bidang kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan RI.

Priyono Triatmojo mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penegahan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dengan pihak TNI/Polri, stakeholder terkait dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Priyono Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi-potensi kerugian yang ditimbulkan.

“ Bea Cukai senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan cukai dan melaksanakan Operasi Gempur rokok ilegal periode 2024,” katanya.

Sementara Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari pertengahan tahun 2023 sampai pertengahan 2024.

Adapun hasil penegahan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun berupa 6.180 kilogram daging beku, 60 koli pakaian bekas dan 995.648 batang rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai.

Sedangkan, hasil penegahan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri yaitu 7.862 bag atau 13.887 kilogram bawang merah dan 1.954 bag atau 58.555 kilogram bawang bombai dengan total nilai barang secara keseluruhannya mencapai Rp4.257.428.732.

" Potensi kerugian negara dari barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp1.092.286.126,” katanya.

Barang illegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh pejabat dari Pemerintah Kabupaten  Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kab. Karimun Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotikan Nasional Kab. Karimun, Rumah Tahanan Kab Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun serta beberapa media di Kabupaten Karimun. (pri)

 

Editor : Ismanto

Posting Komentar