-->

Ads (728x90)

Sekda John Hardi Buka Bimtek KHA yang Digelar Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan
Sekdakab Asahan Drs. John Hardi Nasution bersama peserta Bimtek KHA di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (10/06/2024) (Janes /Peristiwanusantara.com)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Konvensi Hak Anak (KHA) berlaku atas semua anak tanpa terkecuali baik anak yang sehat maupun sakit, normal maupun penyandang disabilitas anak yang tanpa dan atau anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang disebut sebagai inklusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. John Hardi Nasution saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) mewakili Bupati Asahan yang digelar Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (10/06/2024).

“ Anak harus dilindungi dari segala jenis kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua atau anggota keluarganya yang lain,” tegasnya.

Menurutnya, semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik bagi anak.

“ Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak. Semua anak berhak atas kehidupan, Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat," katanya.

Dikatakannya, beberapa indikator utama Kabupaten Layak Anak diantaranya adalah fasilitas ramah anak yaitu ruang bermain ramah anak, ruang laktasi, kawasan tanpa rokok, sekolah ramah anak, fasilitas kesehatan ramah anak, zona aman sekolah dan rumah ibadah ramah anak termasuk prevalensi kesehatan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi, akses informasi layak anak, menjadi tanggung jawab kita bersama mewujudkanya. 

Ia meminta agar pada setiap perkantoran yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat wajib menyediakan sarana ruang laktasi, sarana bermain ramah anak, sanitasi ramah anak termasuk bagi disabilitas dengan mengarusutamakan gender secara inklusi, termasuk pada pelayanan umum seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah, fasilitas transportasi dan fasilitas perbelanjaan umum lainnya. (Jan)

Editor : Ismanto

Posting Komentar