-->

Ads (728x90)

Rapat Paripurna, Gubernur Ansar Paparkan Ranperda Pendirian dan Penyertaan Modal BUMD Kepri
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat memimpin rapat paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/6/2024) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Dalam proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pendirian BUMD didasarkan pada 2 (dua) hal yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE,MM pada rapat paripurna dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Kepri, pada Senin (10/6/2024) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kepri, Instansi Vertikal, dan sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Selanjutnya Gubernur Ansar mengatakan mengenai tahapan dan mekanisme yang telah dilalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terhadap Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri ini.

“ Pemprov Kepri telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana selanjutnya telah mendapatkan persetujuan,” katanya.

Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut, katanya, Daerah dapat menyusun Ranperda yang mengatur mengenai Pendirian BUMD Energi Kepri.

Dipenghujung pemaparannya, Gubernur Ansar mengajak seluruh Anggota DPRD Kepri agar dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepri tentang Pendirian BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Energi Kepri.

Usai menyampaikan pemaparannya, Gubernur Ansar menyerahkan Dokumen Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri kepada Pimpinan DPRD. (Angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar